SIMALUNGUN - Praktik pungutan liar sejak lama telah dipertontonkan oknum karyawan PTPN IV Unit Kebun Tinjowan Grup, diketahui bertugas sebagai pengamanan aset perusahaan berada di wilayah perkebunan tanaman kelapa sawit.
Informasi diperoleh, selain bertugas sebagai personel pengamanan di pos penjagaan dilengkapi portal jalan, ternyata oknum karyawan PTPN IV itu melakukan pungutan liar terhadap para supir kendaraan truck barang dan tangki.
"Dipastikan tidak memiliki izin resmi dan sudah lama aksi pungli itu dikerjakan oknum karyawan PTPN IV Tinjowan Grup, " sebut nara sumber melalui pesan percakapan selularnya, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Lebih lanjut, aksi pungutan liar itu, tepatnya di jalan penghubung wilayah Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dengan wilayah Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara.
"Pengutipan terhadap para supir jenis kendaraan truck barang dan truk tangki melintasi jalan penghubung itu, " kata nara sumber.
Terkait pungutan liar dilakukan oknum karyawan PTPN IV Tinjowan Grup di lokasi jalan penghubung dengan Klas III C berukuran lebar 5 meter dan kondisi jalan berkapasitas 15 ton serta ketahanan tekanan 20 ton maksimum.
"Setiap truck yang melintas, oknum petugas pengamanan kebun secara terang-terangan meminta sejumlah uang dari para supir yakni Rp 5.000, - hingga Rp 10.000, - tidak dilengkapi karcis retribusi, " lanjutnya.
Kemudian nara sumber menanbahkan, aksi pungli dilakukan terang-terangan di jalan umum, disinyalir pihak Kepolisian sudah mengetahui hal itu dan untuk selanjutnya, segera bertindak tegas terhadap oknum pelaku pungli.
Sementara, Manajemen PTPN IV Kebun dan PKS Tinjowan Grup melalui Manajer PKS Unit Tinjowan Ratya Sinulingga saat dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, akan dipertanyakan kepada petugas pengamanan.
"Nanti kami konfirmasi kebenarannya ke petugas kami, salam hormat, " tulisnya dalam pesan selular, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 20.38 WIB.
Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi praktik pungli terhadap para supir truk barang dan truck tangki di wilayah hukumnya. (amry pasaribu)