APHI Komda Sumut-Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Sesuai Hukum

    APHI Komda Sumut-Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Sesuai Hukum

    MEDAN – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh berharap besar dukungan dari Pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum,   terhadap para pelaku pembakaran Hutan  khususnya di Sumatera dan Aceh.

    Demikian disampaikan Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh dalam satu pertemuan di Medan.

    Menurutnya perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di aeral konsesi anggota APHI, terutama di aeral hutan tanaman industri.

    “Dari berbagai kejadian kebakaran hutan umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, yang memang di sengaja untuk pembukaan lahan dengan tujuan tertentu dengan alasan membangun perkebunan dan pertanian masyarakat”, katanya Kamis (2/11/2023) kemarin

    Mawardi mengatakan diberbagai perusahaan di kawasan Sumut dan Aceh, masalah perlindungan hutan yang paling banyak terjadi diareal kawasan HTI perusahaan.

    Mulai dari perambahan dan penebangan hutan, sampai tindakan pembakaran hutan untuk claim areal mengatasnamakan masyarakat.

    Saat ini perhatian APHI adalah pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan oleh pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak.

    Karenanya diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum, terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.

    “Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan.

    Karena kewajiban ini harus dipenuhi bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi daministratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah.

    Sehingga menurut Mawardi Nasution sebaiknya dalam hal ini perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kuhutanan No 32 tahun 2016.

    Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.

    Mawardi Nasution mengatakan untuk luasan HTI per 5000 ha sebaiknya ada satu regu, dan untuk arel hutan alam per 50.000 ada 1 regu pemadam kebakaran.

    Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.

    Selain itu menurutnya diperlukan juga sosialisasi untuk sadar hukum di masyarakat terhadap bahaya dan resiko kebakaran dan sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan.

    "APHI Komda Sumut-Aceh berharap kepada seluruh pihak dapat memberikan dukungan, dalam melalukan tindakan hukum kepada para oknum pelaku pembakaran hutan di areal konsesi maupun hutan alam, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pihak Kepolisian dan Pemerintah setempat”, harap Mawardi Nasution. (*)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Persalinan Berujung Maut, Bindes EA Akui...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
    Peredaran Narkotika di Kecamatan Ujung Padang Marak, Ini Keterangan Warga
    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mandailing Natal Lanjut ke Sidang Pembuktian
    Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, 3 ETLE Dipasang di Wilkum Polres Simalungun, Termasuk di Gerbang Kota Touris Parapat
    Kodam l/BB Serahkan Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan di Lokasi Kericuhan
    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram
    Pimpin Rapat Kesiapan Angkutan Nataru 2023-2024, Kepala KSOPP Minta Operator Kapal Patuhi Aturan Keselamatan Pelayaran
    Orang Tua RGW Diminta Bayar Rp2 Juta Saat Ambil Motor di Polrestabes Medan, Ini Kronologinya
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP Danau Toba Catat Lonjakan Pengguna Jasa Ajibata Ambarita Lebihi Angkutan Nataru
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    KSOPP bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan di Perairan Danau Toba, Kapal Tak Miliki Dokumen Akan Ditindak Tegas
    Danlantamal I Terima Kunjungan Danpasmar 1
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    H+2 Lebaran 2024, Volume Kendaraan Menuju Kota Touris Parapat Padat, Rekayasa Arus Lalulintas Akan Segera Diberlakukan
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum

    Ikuti Kami