Apin BK Sebut Bos Judi Online di Warung Warna Warni Milik Charles

    Apin BK Sebut Bos Judi Online di Warung Warna Warni Milik Charles

    MEDAN - Nama Charles ternyata muncul dalam sidang lanjutan 15 terdakwa tindak pidana perjudian yang disebut-sebut merupakan ‘anak buah’ penyedia lokasi berbagai jenis perjudian di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Nama tersebut ‘dinyatakan’ Apin BK alias Jonni (berkas penuntutan terpisah). Selama ini viral bahwa Apin BK sebagai ‘bos’ berbagai jenis perjudian di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni, saat dihadirkan tim JPU pada Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina atas perkara 15 terdakwa dikenal sebagai ‘anak buah’ Apin BK atas nama Eric William dkk secara virtual, Selasa (7/2/2023) di Cakra 2 PN Medan.

    “Saya menyewa ruangan dua lantai untuk judi online sejak April 2022 hingga Agustus 2022. Ada 20 ruangan. Ada karyawan Saya si Alung atau Didi yang mengurusi soal sewa menyewa lokasi itu. Harga sewa bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kalau mengenai berapa omsetnya (bisnis perjudian) Saya tidak tahu.” jelasnya.

    “Selain mendapatkan sewa tempat, Saya juga dapat fee 2 persen dari Charles, bosnya (pengelola judi) sebesar Rp10 juta per bulan, ” urai Apin BK menjawab pertanyaan Rahmi Shafrina didampingi Randi Tambunan, Fransiska Panggabean, Sri Delyanti dan Frianta Felix.

    Ketika dicecar mengenai bentuk sewa menyewa lokasi perjudian, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu menimpali, tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Hanya berdasarkan saling percaya.

    Ketika ditanya tim JPU mengenai server yang digunakan dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, Apin BK mengatakan tidak tahu. Saksi hanya menyediakan fasilitas jaringan internet. Yang membuat website dan lainnya adalah penyewa lokasi.

    Sementara itu usai persidangan, ketua tim JPU Rahmi Shafrina membenarkan tentang adanya beberapa nama disebut seperti Charles, Didi dan lainnya menurut penyidik pada Polda Sumut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Terserah saksi (Apin BK) menerangkan apa. Kami hanya berusaha membuktikan unsur tindak pidana perjudiannya. Dalam perkara ini terdakwa merupakan leader dari para CS maupun telemarketing. Sedangkan terdakwa Niko Prasetia sebagai salah seorang pemegang saham judi di lokasi tersebut, ” urai Rahmi.

    Kelimabelas terdakwa ‘dipecah’ menjadi 6 berkas perkara. Yakni dengan JPU Rahmi Shafrina dengan terdakwa Eric William dan Niko Prasetia (masing-masing 1 berkas).

    JPU Fransiska Panggabean dengan terdakwa Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana (1 berkas). Sri Delyanti dengan 3 terdakwa sebagai telemarketing yakni Fitri Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah dan Yulia Astuti (1 berkas) serta Frianta Felix dengan 2 terdakwa CS / operator yaitu Hamzah Zarkasyi dan Vahriansyah (1 berkas).

    JPU Randi H Tambunan dengan 6 terdakwa yakni Sahat Pardomuan:l Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah (1 berkas).

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Viktor Silaen Minta Dinas Bina Marga Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Peredaran Narkotika di Kecamatan Ujung Padang Marak, Ini Keterangan Warga
    Penggunaan ADD di Desa Barungkersap Diduga Dijadikan Proyek Kotor Kades
    Diskusi HPN 2025, Forum Pempred SMSI Teguhkan Integritas Pers di Tengah Ancaman Kekerasan
    Bupati Samosir Resmikan Gedung Baru Puskesmas Buhit Berbiaya 8,2 Milyar Ditandai Penandatangan Prasasti
    Kodam l/BB Serahkan Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan di Lokasi Kericuhan
    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mandailing Natal Lanjut ke Sidang Pembuktian
    Sekeluarga Disekap di Hotel Grand City Hall Medan, Pelaku Diduga Oknum Polisi
    Hari Terakhir Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026, Usulan Berskala Prioritas Diutamakan
    Orang Tua RGW Diminta Bayar Rp2 Juta Saat Ambil Motor di Polrestabes Medan, Ini Kronologinya
    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP Danau Toba Catat Lonjakan Pengguna Jasa Ajibata Ambarita Lebihi Angkutan Nataru
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Viral di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Diatas Jetski di Perairan Danau Toba Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    KSOPP bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan di Perairan Danau Toba, Kapal Tak Miliki Dokumen Akan Ditindak Tegas
    Danlantamal I Terima Kunjungan Danpasmar 1
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    H+2 Lebaran 2024, Volume Kendaraan Menuju Kota Touris Parapat Padat, Rekayasa Arus Lalulintas Akan Segera Diberlakukan
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum

    Ikuti Kami