SIMALUNGUN - Atensi Kapolres Simalungun terkait, praktik perjudian jenis tebak angka, dalam kurun waktu 4 hari terakhir ini, sebanyak 12 orang telah diringkus pihak Kepolisian Resor Simalungun bersama Polsek se-jajarannya dan akan terus memburu Bandar Judi.
Informasi diperoleh, terkait pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun, turut diamankan sejumlah uang Rp 1.626.000, - disebutkan hasil judi sebagai barang bukti dalam pers rilis, melalui pesan WAG, Rabu (21/06/2023) sekira pukul 10.49 WIB.
Selanjutnya, secara tertulis disampaikan, sebanyak 12 pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing berperan sebagai Bandar Judi yakni 3 orang. Lalu, ada 7 orang pelaku judi online dan berperan sebagai jurtul togel ada 2 orang pelakunya.
Kemudian, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas perjudian dan penindakan akan terus dilakukan.
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini, " sebut Kapolres AKBP Ronald.
Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung juga menyampaikan, himbauan agar seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dan Ia menekankan, agar masyarakat segera melaporkan kepada pihaknya, bila diketahui ada aktivitas judi di sekitar lingkungan.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi, "sebut AKBP Ronald F.C Sipayung.
Kapolres Simalungun lebih lanjut mengutarakan, pihaknya, seluruh Personel Polres Simalungun beserta seluruh Polsek se-jajaran, telah sepakat untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Simalungun.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku perjudian yang kami temukan, " tegas Kapolres.
Dalam hal ini, Kapolres Simalungun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait beserta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan program edukasi tentang bahaya perjudian.
*Selain itu melalui program tersebut, akan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian. Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, mampu mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian, " pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menegaskan, perihal penindakan dan pemberantasan perjudian, disebutkan tidak akan tebang pilih.
"Kami tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, " tegas AKP Ari.
Sementara, Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian.
"Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya, "sebut IPDA Bayu.
Kemudian, IPDA Bayu menambahkan, pihaknya mengingatkan, terkait kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
"Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian, " tutup Kanit Jatanras Polres Simalungun. (rel ; Humas Polres Simalungun) / amry.jurnalis.id