Diduga Langgar SOP, Tim Rumah Perlindungan Hukum Datangi Markas Kepolisian Simalungun dan Akan Laporkan Penyidik ke Poldasu

    SUMUT-Tim Advokat dari lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum mendatangi Markas Kepolisian Resort Simalungun untuk meminta kepastian hukum atas kliennya yang dijadikan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar dan terlalu dipaksakan

    Pasalnya, penetapan kliennya atas nama Horas Sianturi, SH, MTh diduga cacat hukum dan tidak mangikuti KUHAP, ” ujar Ketua Lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum Guntual, S.H didampingi Silvia Devi Soembarto, SH dan George Elkel, SH saat menggelar jumpa pers di Halaman Markas Kepolisian Resort Simalungun, Senin 14 Agustus 2023

    Ketua Lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum Guntual, SH juga menjelaskan, bahwa terlapor Horas Sianturi, SH, M.Th ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui prosedur hukum dan tak sesuai dengan KUHAP “Artinya penetapan Horas Sianturi, SH, M.Th cacat hukum sehingga harus dihentikan

    Guntual, SH juga mengatakan, kedatangan Tim Advokat dari lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum ke Markas Kepolisian Resort Simalungun untuk meluruskan yang bengkok. Sebagai warga masyarakat kita punya hak untuk mendapatkan proses hukum yang menjunjung nilai nilai keadilan.

    "Institusi Kepolisian (Polri) merupakan lembaga penegak hukum yang juga memiliki tugas pokok melindungi dan mengayomi masyarakat dan bekerja digaji oleh negara pakai uang rakyat serta disumpah untuk menegakkan hukum dan harus tunduk dengan peraturan perundang-ungan jadi bukan untuk mengkriminalisasi

    Seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya tidak boleh dikriminalisasi terlebih perkara ini bukan perkara pidana, ini adalah perkara hak refresing yang diatur oleh undang - undang. Mereka buat kesepakatan buat perjanjian. Jadi orang yang melapor ini justru orang yang melakukan tidak pidana.

    Oleh karena itu, kami dari rumah perlindungan hukum akan meluruskan dan hari ini juga kami akan ke Polda untuk meminta dilakukan pelurusan. Advokat saja sudah dikriminalisasi bagaimana dengan masyarakat biasa. Kelakuan oknum ini telah mencederai hukum, "kata Guntual, S.H

    Guntual juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar kembali membina dan memberikan pengetahuan kepada para anak buahnya khususnya penyidik di Polres Simalungun, "ujar Guntual

    Sementara Silvia Devi Soembarto, SH menjelaskan, bahwa penetapan kliennya Horas Sianturi yang notabene tidak pernah ada undangan untuk klarifikasi dan tidak pernah ada undangan saksi namun tiba-tiba ada panggilan sebagai tersangka

    Ironisnya lagi, Tim penyidik Polres Simalungun mengirimkan surat pemanggilan kepada kliennya atas nama Horas Sianturi, SH, MTh dalam satu amplop ada 2 surat panggilan pertama dan kedua seperti terburu buru dan yang lebih anehnya lagi Horas Sianturi, SH, MTh dipanggil sebagai Pendeta bukan sebagai Advokat, "ujar Silvia Devi Soembarto

    Silvia Devi Soembarto, SH juga menjelaskan, bahwa dalam perkara yang membuat kesepakatan dan perjanjian antara pelapor dan terlapor ini. kliennya atas nama Horas Sianturi, SH, MTh sebagai Advokat dan LP terjadi tahun 2021, Kalau saya melihat administrasi kepolisian tidak sesuai dengan perkaba dan perkapolri dan KUHP juga dilompati semua.

    Untuk itu, Kami meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar bersikap adil kepada rakyatnya karna tugas kepolisian untuk adalah mengayomi masyarakat dan melindungi masyarakat dan memberi keadilan kepada masyarakat.

    "Kami juga meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap klien kami yang notabene adalah seorang pendeta dan juga seorang advokat.

    Advokat mempunyai undang-undang tahun 2003 yang menyatakan seorang advokat yang sedang berjuang melaksanakan tugasnya dipengadilan maupun diluar pengadilan tidak bisa dipidanakan, "tegas Silvia Devi Soembarto

    Silvia Devi Soembarto, SH meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar menata kembali pengetahuan para anak buahnya tentang Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

    Selain juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHp. Jika tidak akan banyak lagi korban-korban rakyat kecil yang tidak tau hukum, "tegasnya

    Senada dengan pengacara George Elkel, SH bahwa penetapan Horas Sianturi, SH, M.Th menjadi tersangkat cacat hukum dan terlalu dipaksakan selain itu, perkara ini bukan perkara pidana, ini adalah perkara hak refresing diatur oleh undang-undang. Mereka buat kesepakatan buat perjanjian sehingga harus dihentikan, "sebut George Elkel, SH

    George Elkel, SH juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar jangan mengagap persoalan ini biasa saja, pertama ada upayah untuk menghilangkan prestiwa, Horas Sianturi bekerja sebagai pengacara tetapi dipanggil sebagai jabatan Pendeta, "sebutnya

    Usai menggelar jumpa pers di halaman Markas Kepolisian Resort Simalungun, Tim Pengacara dan terlapor langsung berangkat ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan Tim penyidik Polres Simalungun karna diduga tak manjalankan tugas dengan profesional, (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Langgar SOP, Tim Rumah Perlindungan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
    Peredaran Narkotika di Kecamatan Ujung Padang Marak, Ini Keterangan Warga
    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mandailing Natal Lanjut ke Sidang Pembuktian
    Kodam l/BB Serahkan Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan di Lokasi Kericuhan
    Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, 3 ETLE Dipasang di Wilkum Polres Simalungun, Termasuk di Gerbang Kota Touris Parapat
    Ramuan Obat Tradisional Dinilai Mampu Obati PMK pada Hewan Ternak
    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, GMKI Siantar-Simalungun Minta Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Balei Merah Putih
    Orang Tua RGW Diminta Bayar Rp2 Juta Saat Ambil Motor di Polrestabes Medan, Ini Kronologinya
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP Danau Toba Catat Lonjakan Pengguna Jasa Ajibata Ambarita Lebihi Angkutan Nataru
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    KSOPP bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan di Perairan Danau Toba, Kapal Tak Miliki Dokumen Akan Ditindak Tegas
    Danlantamal I Terima Kunjungan Danpasmar 1
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    H+2 Lebaran 2024, Volume Kendaraan Menuju Kota Touris Parapat Padat, Rekayasa Arus Lalulintas Akan Segera Diberlakukan
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum

    Ikuti Kami