Gusmiyadi Minta Pemprov Sumut Kaji Ulang Daya Tampung 10 Ribu Ton Pertahun "Kedua SK Tidak Memihak Masyarakat Pesisir Danau Toba

    Gusmiyadi Minta Pemprov Sumut Kaji Ulang Daya Tampung 10 Ribu Ton Pertahun "Kedua SK Tidak Memihak Masyarakat Pesisir Danau Toba
    Politisi Muda Partai Gerindra yang Juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Gusmiyadi, SE

    SIMALUNGUN - Politisi Muda Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau Ulang Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung Danau Toba dengan produksi ikan 10.000 ton pertahun

    Pasalnya, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tidak relepan untuk diterapkan saat ini, Surat Keputusan ( SK ) tersebut juga tidak mengakomudir kebutuhan masyarakat khususnya para petani Kerambah Jaringan Apung di Kawasan Danau Toba, " Ujar Gusmiyadi Politisi Muda Partai Gerakan Indonesia Raya, " Minggu ( 17/4/2022 )

    Gusmiyadi juga mengatakan, bahwa permukaan perairan Kawasan Danau Toba saat ini untuk pemanfatan pembudidayaan Ikan dengan cara Keramba Jaring Apung masih hanya 0, 4 persen dari total luas permukaan Kawasan Danau Toba 1.156 KM persegi sehingga tidak relevan untuk diterapkan dan hurus dikaji ulang dengan melibatkan semua stekolder termasuk para petani 

    Jika Surat Keputusan Gubernur Sumatera ( SK ) benar-benar tersebut diterapkan sejumlah petani ikan akan kehilangan mata pencaharian dan ikan tawar akan langka di pasar dan bahkan harganya akan naik, " Ujar Gusmiyadi menyusul terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS 2022,  

    Dirinya juga meminta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS 2022, tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba dinilai perlu di kaji ulang secara mendalam karena masyarakat sekitar Danau Toba saat ini masih tergantung pada produksi Keramba Jaring Apung ( KJA ).

    Menurut Gusmayadi yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra itu, kedua Surat Keputusan Gubernur Sumut tersebut tak satupun memihak kepada masyarakat sekitar kawasan Danau Toba dan perlu dikaji ulang agar ekonomi petani KJA tidak terpuruk 

    "Kita melihat Keramba Jaring Apung ( KJA ) yang telah dikurangi dari permukaan Danau Toba dari tahun lalu hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan pemerintah bagi petani Kerambah Jaringan Apung "Lalu mau makan apa mereka nantinya, Sementara tidak semua masyarakat menikmati hasil dari pariwisata Super Prioritas ini, " Ujar Gusmiyadi

    Sementara itu, Salah seorang Petani Keramba Jaring Apung di Dusun III Panahatan, Marga Sinaga mengaku resah dan gelisah pasca terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS 2022, tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung

    Diakuinya, 95 persen keluarganya dan warga sekitarnya mengandalkan rezeki dari hasil usaha Keramba Jaring Apung ”Budidaya Ikan ini sudah kami tekuni berpuluh-puluh tahun yang lalu dan mata pencaharian kami bergantung ke Danau ini , ”Ujar Marga Sinaga itu ( Karmel )

    Sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Buka RPL Seksi Namaposo, Musa Rajekshah...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Peredaran Narkotika di Kecamatan Ujung Padang Marak, Ini Keterangan Warga
    Diskusi HPN 2025, Forum Pempred SMSI Teguhkan Integritas Pers di Tengah Ancaman Kekerasan
    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mandailing Natal Lanjut ke Sidang Pembuktian
    Kodam l/BB Serahkan Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan di Lokasi Kericuhan
    Bupati Samosir Resmikan Gedung Baru Puskesmas Buhit Berbiaya 8,2 Milyar Ditandai Penandatangan Prasasti
    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mandailing Natal Lanjut ke Sidang Pembuktian
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Hari Terakhir Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026, Usulan Berskala Prioritas Diutamakan
    Orang Tua RGW Diminta Bayar Rp2 Juta Saat Ambil Motor di Polrestabes Medan, Ini Kronologinya
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP Danau Toba Catat Lonjakan Pengguna Jasa Ajibata Ambarita Lebihi Angkutan Nataru
    Mengular Hingga ke Simalungun, Warga Parapat Minta Kapolres Toba Alihkan Antrian Kendaraan ke Jalan Motung
    Viral di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Diatas Jetski di Perairan Danau Toba Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir
    KSOPP bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Gabungan di Perairan Danau Toba, Kapal Tak Miliki Dokumen Akan Ditindak Tegas
    Danlantamal I Terima Kunjungan Danpasmar 1
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    H+2 Lebaran 2024, Volume Kendaraan Menuju Kota Touris Parapat Padat, Rekayasa Arus Lalulintas Akan Segera Diberlakukan
    Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum

    Ikuti Kami