Satuan Narkoba Polres Toba Amankan Lima Orang Dari Ajibata, Satu Warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

    Satuan Narkoba Polres Toba Amankan Lima Orang Dari Ajibata, Satu Warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

    TOBA-Satuan reserse Narkoba kepolisian resort Toba dibantu kepala Polsubsektor Ajibata berhasil mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis serbuk kristal dari Desa Pardamean Ajibata, Rabu (06/03/2024) sekitar jam 18:00 Wib kemarin

    Berdasarkan informasi, Selain mengamankan lima orang, Satuan Narkoba Polres Toba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Lokasi penggerebekan berupa 16 paket serbuk kristal dan 1 paket ganja, ”ujar warga sekitar melalui sambungan selulernya, Kamis 07 Maret 2024

    Dijelaskannya, ke-lima orang yang diangkut oleh Satuan Narkoba Polres Toba diantaranya TS, MP, DS dan ketiganya merupakan warag Desa Pardamean Ajibata. Sementara TS warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan BS warga Siantar

    Ke-lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis serbuk kristal tersebut dibawa langsung oleh Satuan Narkoba Polres Toba bersama dengan barang buktinya, “Kemungkinan ke lima orang itu dibawa ke Mapolres Toba, ”terang warga sekitar

    Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan penangkapan ke lima orang tersebut,  ”Benar Satuan Narkoba Polres Toba mengamankan lima orang dari Kecamatan Ajibata

     Ke-lima orang itu ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis serbuk kristal dan seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Toba, ”ujar Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir. (Karmel, rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 
    Peringati HPN 2025, MCM SMSI Dialog Interaktif: Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
    Peredaran Narkotika di Kecamatan Ujung Padang Marak, Ini Keterangan Warga

    Ikuti Kami