SIMALUNGUN - Kabar beredarnya rekaman video viral baru-baru ini, sontak mengejutkan kalangan masyarakat, hingga kini menjadi sorotan publik terkait warga binaan sedang berkaraoke di dalam kamar huniannya, Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Informasi diperoleh, terkait rekaman video viral itu akibat ulah warga binaan Farhan dan Abdi Zainul Abidin yang masih menjalani masa pidana di Lapas, jalan Asahan, kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi dalam pers rilisnya diteruskan Humas Daniel Sitindaon melalui pesan percakapan selularnya menerangkan tindakan selanjutnya, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 11.05 WIB.
Menurut, Humas Lapas Kelas II A Pematang Siantar Daniel Sitindaon, tindak lanjut setelah menerima laporan itu, Kalapas langsung memerintahkan petugas, segera melakukan investigasi terhadap warga binaan yang menghebohkan itu.
Hasilnya, setelah di selidiki rekaman video itu, akhirnya petugas memperoleh identitas pelaku warga binaan yang mengunggah rekaman video itu ke media sosial. Selanjutnya, ke dua warga binaan itu menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Terhadap warga binaan yang terkait dalam video diperoleh hasil pemeriksaan sementara, bahwa benar video tersebut adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, " sebut Kalapas Rudy F Sianturi diteruskan Humas Daniel Sitindaon.
Lebih lanjut, Kalapas Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ke dua warga binaan atas nama Farhan dan Abdi Zainul Abidin dalam pemeriksaan mengaku berkaraoke dan rekaman video diunggah ke media sosial, Facebook.
"Mereka mengakui bahwa mereka yang karaokean dan memposting di media sosial, Facebook, " terangnya.
Kemudian, Kalapas Rudy F Sianturi menyebutkan, masih seputar pemeriksaan dan berdasarkan keterangan serta pengakuan ke dua warga binaannya. Ke dua warga binaan itu, mengunggah video itu sekitar bulan Agustus 2021, sesaat setelah selesai pelaksanaan kegiatan senam pagi di lapangan.
"Adapun alat karaoke yang digunakan merupakan alat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan senam pagi, " katanya.
Terhadap ke dua warga binaan, Kalapas Rudy Fernando Sianturi menerangkan, dengan memerintahkan jajaran pengamanan dan keamanan ketertiban melanjutkan proses pelaksanaan tindakan yakni, sanksi atau hukuman.
"Dengan cara menstaffsell 2x6 hari, terhadap dua warga binaan tersebut dan melakukan razia ke sel warga binaan tersebut, " tutur Rudi.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengutarakan, dalam rangka menciptakan suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif di lapas, pihaknya semakin meningkatkan sistem pengawasan dan penjagaan terhadap seluruh warga binaannya.
"Lebih intens melakukan razia insidentil dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada ditemukan narkoba maupun minuman keras di dalam kamar hunian, " ujar Kalapas Rudy.
Rudy Fernando Sianturi menambahkan, terkait hal ini tim Kakanwil Kemenkumham Sumut turut serta melakukan peninjauan dan pengawasan dalam kegiatan di lapas dan memerintahkan tindakan terhadap warga binaan Farhan dan Abdi Zainul Abidin segera dimutasi.
"Tim dari Kanwil turut melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan kondisi Lapas Kelas IIA Pematang Siantar saat ini dinyatakan aman dan kondusif. Tindakan selanjutnya, ke dua warga binaan itu, dipindahkan ke lapas lain, " pungkas Rudy Fernando Sianturi.