SIMALUNGUN - Setelah meminjam uang dan kini Budiarso (50) berstatus tergugat, sebab tidak dapat mengembalikan senilai Rp 50 Juta itu dan sesuai surat pengakuannya, tertera waktu pengembaliannya, bermaterai dan ditandatangani. Akhirnya, Herlina Pakpahan mengajukan gugatan perdata perkaranya melalui Pengadilan Negeri Simalungun.
Selaku penggugat, Herlina boru Pakpahan mengaku tidak terima, terkait isi dari pemberitaan salah satu media online di wilayah Kabupaten Batubara yang memuat pernyataan Budiarso (50) warga Dusun IX, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, tentang masalah piutang uang senilai Rp 50an juta.
Herlina menceritakan permasalahannya dengan Budiarso kepada jurnalis media online beserta rekan media lainnya didampingi kuasa hukum, saat ditemui di salah satu cafe, Jalinsum Pematang Siantar - Perdagangan, Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (01/11/2020) sekira pukul 18.50 WIB.
Menurut Herlina Pakpahan yang berstatus ibu rumah tangga, berdomisili di jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, memberikan penjelasan atas kedatangan mereka bertujuan meninjau objek jaminan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, seluas ± 460, 35 M2.
"Saat itu, tidak benar kedatangan saya bersama rekan dan klien seperti disebutkan Budiarso itu. Kami berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat, mendampingi kami meninjau ke lokasi tanah Budiarso, " kata Herlina di hadapan sejumlah jurnalis.
Kemudian, Herlina Pakpahan melanjutkan, semula ia kerja sama dan memberikan modal untuk menyewa sebidang tanah, lalu menanam tanaman buah semangka. Untuk keperluan modal, Budiarso meminjam uang disertai surat pengakuan Hutang yang ditandatangani dan menyerahkan SKT miliknya kepada Herlina sebagai jaminan.
"Pada surat pengakuan hutang, tertera waktu pengembaliannya. Usaha menanam buah semangka ini untuk kelanjutan dan ternyata, uang itu sama sekali tidak dimodalkan menanam semangka tetapi uang digunakan untuk keperluan pesta anaknya (Budiarso; red), " ungkap Herlina.
Lebih lanjut, Herlina menegaskan perihal pernyataan Budiarso dalam pemberitaan media online itu, telah memberikan keterangan palsu dan terkesan fitnah terhadapnya serta kuasa hukumnya akan menindaklanjuti dengan melaporkan Budiarso kepada pihak Kepolisian.
"Aku tidak terima dan upaya hukum melaporkan Budiarso atas pencemaran nama baik. Selain itu, Budiarso telah memberikan keterangan palsu kepada awak media tersebut, " kata Herlina.
Sementara, kuasa hukum Juniarman Manao, terkait saat berkunjung dan meninjau ke lokasi objek tanah, Budiarso menyatakan kepada wartawan, bahwa dirinya didesak dan diusir bersama anak-anaknya. Kemudian, Ia menegaskan, hal itu berita bohong.
"Pernyataan Budiarso, dianggap mencemarkan nama baik kami dan selanjutnya, kita akan mensomasi dan berita itu harus diklarifikasi oleh media tersebut, " tegas Juniarman.
Ia mengutarakan, proses persidangan dengan penggugat Herlina Pakpahan atas perkara wanprestasi dilakukan tergugat Budiarso ini telah digelar di Pengadilan Negeri Simalungun dan gelar sidang dalam agenda mediasi.
"Sidang telah berlangsung dua kali, tanpa kehadiran Budiarso dan gelar sidang ke tiga dalam agenda sidang mediasi. Kami menyampaikan usulan resume perkara dalam sidang kepada Majelis Hakim, " ujar Kuasa Hukum Herlina.
Di akhir penyampaiannya, Juniarman Manao menyebut dan mengingatkan tentang pernyataan Budiarso yang dimuat dalam pemberitaan media online wilayah Batu Bara dianggap tidak berimbang dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.
"Secara umum, setelah kami membaca rilis berita itu tidak sesuai dengan UU Pers dan sebabnya, pernyataan Budiarso tidak memiliki bukti otentik terkait tudingan terhadap kami dan saya sangat menyesalkan, oknum wartawan yang mempublikasikan tisak berupaya melakukan konfirnasi kepada kami, " pungkas Juni.
Namun, sangat disesalkan Budiarso belum berhasil dimintai tanggapannya hingga rilis berita memuat pernyataan Herlina Pakpahan didampingi kuasa hukumnya Juniarman Manao, S.H, dipublikasikan menerangkan tentang pemberitaan di salah satu media online memuat keterangan Budiarso,