Sidang Lanjutan Perkara Narkoba di PN Pematang Siantar, Pledoi Kuasa Hukum AM Disanggah JPU

    Sidang Lanjutan Perkara Narkoba di PN Pematang Siantar, Pledoi Kuasa Hukum AM Disanggah JPU
    Photo Istimewa, Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Kuasa Hukum Reinhard 5inaga, SH., Terdakwa AM dan Susanto alias Santo

    PEMATANG SIANTAR - Agenda gelar sidang sebelumnya, Reinhard Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa AM dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dihadapan Majelis Hakim telah menyampaikan nota pledoinya.

    Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha membacakan sanggahan atas nota pledoi tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan. Sementara, nota pledoi Penasehat hukum terdakwa AM secara umum menyebut JPU tidak tepat menerapkan pasal 112 terhadap AM, barang bukti sabu seberat 0, 42 gram kotor.

    Sidang digelar menerapkan protokol kesehatan, berlangsung dalam kondisi aman dan tertib di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (01/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

    Menurut JPU Lynce Jernih Margaretha saat membaca nota tuntutannya mengatakan, bahwa tuntutan Penasihat Hukum AM sangat tidak relevan dalam kasus yang saat ini dipersidangkan dengan mengajukan dalilnya atas perkara berbeda.

    Lebih lanjut, dalam sanggahannya JPU menyatakan, bahwa dalil yang diajukan penasihat hukum, di saat membacakan nota pembelaan terhadap terdakwa tersebut mendalilkan, seolah-olah perkara terdakwa ini menjadi bagian dari perkara ini.

    Kemudian, oleh penasehat hukum telah digunakan sebagai perbandingan yaitu, pada proses perkara atas nama terdakwa Susanto alias Santo. Sementara, terhadap perkara terdakwa ini berbeda dan tidak berhubungan dengan perkara terdakwa Susanto (bukan perkara splitsing ; red).

    Selain itu, Lynce mengatakan, untuk penerapan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan mengacu pada pasal 103 UU No.35 Tahun 2009, sebagaimana dalil penasehat hukum terdakwa.

    Menurutnya, tidak dapat serta merta dapat dilakukan dan berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010, yakni terdakwa AM saat ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motornya.

    "Tetdakwa tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika, " ujar JPU terkait permohonan penasehat hukum terdakwa AM.

    Lebih lanjut, pada gelar sidang itu, selaku Ketua Majelis Hakim dalam proses kasus persidangan terdakwa AM dalam putusannya akan mempertimbangkan dan mengadakan diskusi bersama.

    Kemudian, Mejelis Hakim menyebutkan, gelar sidang perkara terdakwa AM akan dilanjutkan satu minggu ke depan, pada hari Senin, tertanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB dan sidang kali ini ditandai dengan tiga kali ketukan palu oleh Ketua Majelis Hakim.

    Terpisah, pada waktu berbeda dalam sesi wawanxara dan konfirmasi lanjutan soal terdakwa AM, menurut Reinhard Sinaga selaku Kuasa Hukum menerangkan, kaburnya tuntutan JPU dalam persidangan itu.

    Reinhard melanjutkan, dalam hal perkara ini, jika JPU konsisten dalam tuntutan terhadap terdakwa AM, sepatutnya JPU tidak menganalisa Pasal 112 dan JPU sebatas mengkonfrontir terkait unsur untuk Rehabilitasi bagi terdakwa AM.Untuk diketahui, selaku Kuasa Hukum bagi terdakwa AM dalam perkaranya,

    Reinhard Sinaga telah menguraikan satu perkara lain sebagai contoh, yakni terhadap proses persidangan terdakwa Susanto alias Santo  dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 9, 99 gram kotor.

    Seterusnya, kepada terdakwa Susanto menimbulkan tanda tanya dan tidak logika atas penerapan Pasal 127, sedangkan proses penangkapan berdasarkan pengembangan, setelah pihak Kepolisian menangkap satu orang pria yang memgaku memperoleh sabu dari Susanto.

    "Tertera pada berkas Susanto dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9.91 gram lalu dikenakan Pasal 127. Kemudian, tuntutan 3.5 tahun dan divonis 2.5 tahun penjara, " terang Reinhard Sinaga kepada sejumlah jurnalis pada siang hari, usai sidang berlangsung.Dalam perkara terdakwa.

    AM, lanjut Reinhard mengatakan, bahwa baramg bukti sabu seberat 0.48 gram, AM dituntut dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan Ia menyebutkan, JPU memunculkan pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009, maka sanggahannya jadi kabur dan tidak pasti.

    "Kita berharap, dalam perkara ini agar Yang Mulia, Yang Agung Majelis Hakim lebih cenderung menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para korban pencandu narkotika jenis sabu, " kata Reinhard.

    Masih menurut Reinhard Sinaga, dalam hal ini menghimbau kepada Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa AM dapat berlaku adil dan bijaksana. Tentunya, Mejelis Hakim memutuskan perkara ini demi terciptanya suatu keadilan yang Hakiki bagi masyarakat.

    "Kami menghimbau agat Jqangan mendiskreditkan penerapan hukum terhadap pencandu narkoba yang identiknya sebagai korban pengguna narkotika jenis sabu, " kata Reinhard.

    Kemudian, Reinhard menuturkan, demi terciptanya keadilan bagi rakyat dan agar rakyat Indonesia mengetahui penerapan hukum yang sebenarnya, maka APH harus konsisten dalam penerapan hukum demi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Apabila Nota Pledoi kita tidak dikabulkan, maka kita akan melanjutkan ke tingkat Banding hingga ke tingkat Kasasi, " tegas Reinhard.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan dikonfirmasi terkait nota pledoi kuasa hukum atas tuntutan dan nota sanggahan JPU Lynce Jernih Margaretha atas perkara penyalahgunaan narkoba terhadap terdakwa AM..

    Dalam pesan percakapan selularnya, setelah rilis berita sebelumnya dan terpublikasi, Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan terkesan enggan memberikan tanggapan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Edy Syahjuri Tarigan sebatas mengirimi pesan Emoji, menanggapi konfirmasi terkait dakwaan JPU menerapkan pasal 112 dengan tuntutan 5 tahun penjara terhadap AM.

    Diterangkan, Reinhard Sinaga menyebutkan, bahwa saat ditangkap jumlah barang bukti sabu 0, 42 gram dan selanjutnya, sebagai perbandingan proses hukum berkeadilan., Susanto alias Santo dikenakan pasal 127, dituntut selama 3, 5 tahun oleh JPU dan barang bukti 9, 91 gram kotor sabu.

      

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sampaikan Keterangan Palsu Kepada Wartawan,...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Komnas Perlindungan Perempuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami