Kejari Pematang Siantar Sanggah Nota Pledoi Perkara 0,42 Gram Sabu, Pemilik 9,91 Gram Didakwa Pasal 127

    Kejari Pematang Siantar Sanggah Nota Pledoi Perkara 0,42 Gram Sabu, Pemilik 9,91 Gram Didakwa Pasal 127
    Photo Ist.: Susanto, Ahmad Muhajir, Beny T Panjaitan dan Penasehat Hukum Reinhard Sinaga

    PEMATANG SIANTAR - Kejanggalan penanganan proses hukum terdakwa Ahmad Muhajir menuai kontroversi dan tudingan miring masyarakat ditujukan kepada pihak Pengadilan Negeri serta Kejari Pematang Siantar terkait dakwaan dinilai tidak berkeadilan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Kali ini, digelar lanjutan sidang dan Jaksa Penuntut Umum Lynce Jernih Margaretha menyampaikan sanggahan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar diketuai Irwansyah Sitorus dan Rahmat Hasibuan bersama Reni Ambarita selaku Hakim Anggota.

    Sebelumnya, penasehat hukum Reinhard Sinaga menyampaikan nota Pledoi atau pembelaan terhadap Ahmad Muhajir, atas dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilai tidak berkeadilan serta mengabaikan HAM, dalil sanggahan mengaburkan kesempatan soal rehabilitasi atau tidak pasti mencermati pasal 112, sehingga tuntutan tidak tepat.

    JPU Lynce saat gelar sidang dengan perkara bernomor : PDM-179/PSIAN/Enz.2/09/2021, menyampaikan sanggahan terkait nota pledoi menyebutkan perkara yang berbeda dengan perkara Ahmad Muhajir yakni bukan perkara splitsing.

    Menurut JPU, nota pledoi yang disanggah itu bahwa penasehat hukum Reinhard Sinaga menyampaikan, pembelaan atas dalil perkara Susanto sesuai Putusan Mahkamah Agung RI bernomor : 426/Pid.Sus/2020/PN.Pms. Selasa (09/03/2021) yang lalu.

    Seterusnya, JPU Lynce menyanggah, penyampaian Nota Pledoi terhadap Ahmad Muhajir terkait penerapan program rehabilitasi sebab terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan acuan pasal 103 UU No.35 Tahun 2009.

    Sanggahan JPU Lynce, perihal permintaan rehabilitasi bagi terdakwa, tidak serta merta dapat dilakukan, berdasarkan fakta persidangan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010, terdakwa tertangkap saat tidak memakai narkoba itu atau tidak tertangkap tangabi.

    Lebih lanjut, JPU Lynche menyampaikan sanggahan itu, terkesan memaksakan kehendak dengan berdalih atas perbandingan pada kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam perkara Ahmad Muhajir dan perkara Susanto.

    Salah seorang aktivis dan penggiat lembaga sosial masyarakat Kota Siantar - Kabupaten Simalungun Beny Tumbur Panjaitan angkat bicara menyikapi sanggahan yang diutarakan JPU Lynce soal nota pledoi yang disebutnya, perkara Susanto dan perkara Ahmad Muhajir tidak relevan.

    "Apa maksudnya si JPU menyanggah tidak relevan, perkara Susanto dengan perkara Ahmad Muhajir soal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni, sabu-sabu dan proses peradilan, Kejari Siantar dengan PN Siantar, " sebut Beny Panjaitan melalui pesan percakapan selularnya, Jumat (05/11/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

    Kemudian, Beny Panjaitan mengungkapkan, perkara Susanto dan perkara Muhajir berbandiing terbalik sesuai fakta persidangan, dakwaan Susanto pasal 127, dituntut 3, 5 tahun oleh JPUnya dan parahnya lagi, Majelis Hakim memutuskan 2, 4 tahun hukumannya. 

    "Untuk sidang lanjutan kita fokus memantau hasil putusan Majelis Hakim PN Siantar terhadap perkara Ahmad Muhajir dan kita punya data sejak awal untuk melaporkan perkara ini bila tidak berkeadilan putusannya, " pungkas Beny mengakhiri pesannya.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan dikonfirmasi terkait sanggahan JPU Lynce terhadap nota pledoi kuasa hukum Reinhard Sinaga.

    Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan terkesan enggan berkomentar terkait sanggahan JPU Lynce, seolah-olah buang badan, malah mengarahkan awak media melanjutkan konfirmasi kepada Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

    "Izin bang. Konfirmasi aja ke humas kami Kasi Intel, , " tulisnya dalam pesan diterima jurnalis media online indonesiasatu.co.id, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 09.47 WIB.

    Sementara, Kasi Intel Kejari Pematang Siantar Yogi Pardede melalui pesan percakapan selularnya saat dikonfirmasi terkait sanggahan JPU Lynce disebutkan tidak jelas dan tidak pasti atas perkara Ahmad Muhajir terkesan enggan berkomentar.

    Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Pematang Siantar Yogi Pardede dalam pesannya menyebutkan, sebelum menyampaikan komentarnya akan menghubungi jaksa yang bersaingkutan.

    Namun, hingga berita ini dilansir kepada publik, Kasi Intel tidak merespon penyampaian jurnalis media indonesiaaatu.co.id grup.

    "Iya pak, apa yang mau ditanyakan. Sebentar saya konfirmasi dulu sama jaksa yang bersangkutan, " sebutnya dalam pesan percakapan selularnya. Jumat (05/112021) sekira pukul 09.03 WIB.

    pematang siantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Lanjutan Perkara Narkoba di PN Pematang...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Komnas Perlindungan Perempuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami